Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perdagangan Satwa Langka yang Dilindungi — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Tanggal Rapat: 25 May 2015, Ditulis Tanggal: 28 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Pada 25 Mei 2015, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengenai Perdagangan Satwa Langka yang Dilindungi. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Tengah 3 pada pukul 16.18 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
  • Spesies yang ada di indonesia berjumlah hampir 50.000 jenis.
  • Ada 236 jenis diantaranya dilindungi dan 86 spesies lainnya hampir punah.
  • Spesies yang paling terancam punah diantaranya Badak Jawa, Badak Sumatra, Orang Utan Jawa dan Orang Utan Sumatra.
  • Spesies yang paling banyak diperjualbelikan yakni reptile, khususnya ula, diambil kulitnya untuk fashion.
  • Pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan dalam upaya pencegahan perburuan ilegal, diantaranya berkoordinasi dengan Polri dan Bea Cukai.
  • Mengupayakan sistem forensik terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
  • Untuk kedepannya, Menteri Lingkungan Hidup akan merevisi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan